PSBB di Kabupaten Sukabumi Diperluas
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperluas area yang akan mendapatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada awalnya pembatasan akan diberlakukan di 12 kecamatan dan saat ini diperluas menjadi 14 kecamatan.
“Awalnya hanya 12 kecamatan yang akan dilaksanakan PSBB, tetapi setelah berkoordinasi dan melakukan berbagai pertimbangan, maka dua kecamatan, yakni Cikidang dan Sukabumi, masuk ke dalam daerah PSBB di Kabupaten Sukabumi,” kata juru bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid, Senin (4/5/2020).
Ke-14 kecamatan yang mendapatkan pembatasan adalah, Sukabumi, Kadudampit, Sukaraja, Cisaat, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cicantayan, Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Cidahu, Cikembar dan Palabuhanratu.

Kecamatan yang mendapatkan PSBB tersebut merupakan daerah perbatasan dengan daerah lain. Seperti perbatasan dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi dan Provinsi Banten.
Sesuai rencana, PSBB ini diberlakukan bersamaan dengan PSBB di level provinsi yang berlaku mulai Rabu (6/5/2020). Dengan kebijakan tersebut, saat ini terus dilakukan perbaikan aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat.
Dilakukan pula koodinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam penetapan status tersebut, Pemkab Sukabumi sudah menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari bantuan untuk masyarakat, khususnya yang tidak mampu dan rawan miskin.
Pemkab juga melakukan sosialisasi dan edukasi, agar warga tidak panik serta paham apa sesungguhnya PSBB, sehingga tidak ada salah pengertian. “Masyarakat tidak perlu panik dengan penerapan PSBB di Kabupaten Sukabumi, ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, untuk meminimalkan warga yang terinfeksi virus ini,” tandasnya.
Sementara itu saat ini di Sukabumi jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 ada 14 orang. Dua di antaranya sembuh. Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 140 orang, sebanyak 57 orang masih dalam pengawasan. Sebanyak 76 selesai pengawasan, dan tujuh orang meninggal. Sementara, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 4.020 orang, sebanyak 3.671 orang masih dalam pemantauan, 348 orang masih dipantau, dan satu orang meninggal dunia. (Ant)