Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Diperpanjang

Eks Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020) – Foto Ant

Sedangkan tersangka Rahadian, diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam, atas nama Muahir, anak buah Rahadian.

Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Wahid kepada tersangka Rahadian, untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan, yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut adalah, Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra. Kemudian ada Andri Rahmat, yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi, dan telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

Lihat juga...