Larangan Mudik, ASDP Bakauheni Hanya Layani Angkutan Logistik
Editor: Makmun Hidayat
Sesuai surat edaran nomor AP.201/1/1/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan sejak tanggal 19 Mei 2020 telah disampaikan kepada sebanyak 9 kepala daerah di Sumatera. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada sembilan gubernur di antaranya Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.
Dalam surat edaran tersebut diimbau kepada gubernur se-Sumatera untuk melakukan pencegahan, pelarangan dan pengendalian pemulangan tenaga kerja dari Sumatera ke Jawa sampai selesai periode Lebaran tahun 2020/1441 H. Bentuk dukungan aturan tersebut penjualan tiket bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I-IVA, VA dan VIA ditutup sementara.
“Penghentian sementara penjualan tiket telah dilakukan sejak April dan akan terus di-update sesuai keputusan pemerintah,” bebernya.
Kendaraan logistik atau angkutan barang menurutnya tetap berjalan lancar. Sebab kebutuhan pokok asal Sumatera semakin meningkat jelang hari raya Idul Fitri. ASDP berkomitmen untuk tetap menjaga pasokan kebutuhan pokok di daerah sesuai arahan Presiden RI. Kendaraan logistik masih tetap dilayani dengan pembelian tiket menggunakan pembelian online.

Sejumlah penumpang yang telah tiba di Pelabuhan Bakauheni didominasi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudarno, calon penumpang menyebut ia tidak mengetahui bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang menyeberang. Namun prosedur surat kesehatan, surat keterangan terkena PHK dari perusahaan,gugus tugas Covid-19 telah dimilikinya.