Larangan Mudik, ASDP Bakauheni Hanya Layani Angkutan Logistik

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Captain Solikin,General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni menegaskan mendukung larangan mudik penumpang. Langkah yang dilakukan dengan cara menonaktifkan aplikasi pembelian tiket online melalui laman www.ferizy.com. Layanan pembelian tiket hanya diperuntukkan bagi angkutan logistik.

Captain Solikin memastikan ASDP melaksanakan Permenhub No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka pencegahan Covid-19. Terkait adanya sejumlah penumpang pejalan kaki yang tetap diperbolehkan menyeberang merupakan ranah gugus tugas Covid-19. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh petugas cek poin.

Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (21/5/2020). -Foto Henk Widi

Penumpang yang menyeberang menurutnya merupakan sejumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengacu pada surat edaran pencegahan mudik selama periode Covid-19 tahun 2020 dari Sumatera ke Jawa fungsi cek poin/penyekatan semakin diperketat. Sejumlah penumpang menurutnya akan diperiksa oleh tim gugus tugas sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Sesuai aturan kendaraan yang tidak memenuhi kriteria surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tidak memenuhi kriteria maka kendaraan dilakukan tindakan memutarbalik atau mengembalikan bus atau kendaraan angkutan umum ke tempat asal pemberangkatan,” terang Captain Solikin saat ditemui Cendana News di Bakauheni, Kamis (21/5/2020).

Sesuai surat edaran nomor AP.201/1/1/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan sejak tanggal 19 Mei 2020 telah disampaikan kepada sebanyak 9 kepala daerah di Sumatera. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada sembilan gubernur di antaranya Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.

Dalam surat edaran tersebut diimbau kepada gubernur se-Sumatera untuk melakukan pencegahan, pelarangan dan pengendalian pemulangan tenaga kerja dari Sumatera ke Jawa sampai selesai periode Lebaran tahun 2020/1441 H. Bentuk dukungan aturan tersebut penjualan tiket bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I-IVA, VA dan VIA ditutup sementara.

“Penghentian sementara penjualan tiket telah dilakukan sejak April dan akan terus di-update sesuai keputusan pemerintah,” bebernya.

Kendaraan logistik atau angkutan barang menurutnya tetap berjalan lancar. Sebab kebutuhan pokok asal Sumatera semakin meningkat jelang hari raya Idul Fitri. ASDP berkomitmen untuk tetap menjaga pasokan kebutuhan pokok di daerah sesuai arahan Presiden RI. Kendaraan logistik masih tetap dilayani dengan pembelian tiket menggunakan pembelian online.

Sudarno (kiri) salah satu anggota rombongan warga asal Lumajang Jawa Timur yang terkena PHK di perkebunan tebu bersama 42 orang lain menunggu diseberangkan dengan kapal setelah verifikasi dokumen, Kamis (21/5/2020). -Foto Henk Widi

Sejumlah penumpang yang telah tiba di Pelabuhan Bakauheni didominasi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudarno, calon penumpang menyebut ia tidak mengetahui bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang menyeberang. Namun prosedur surat kesehatan, surat keterangan terkena PHK dari perusahaan,gugus tugas Covid-19 telah dimilikinya.

“Sekarang menunggu proses clearance dari petugas gugus tugas, verifikasi berkas, cek suhu tubuh lalu membeli tiket,” terangnya.

Ia bersama rombongan merupakan pekerja di kebun tebu asal Sumatera Utara dengan rombongan puluhan orang. Sebagian merupakan pekerja terkena PHK dari Riau, Jambi dan Sumatera Utara dari Lumajang, Jember Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sejumlah pekerja dominan menggunakan moda transportasi bus AKAP yang memiliki trayek Sumatera ke Jawa.

Imbas pelarangan sejumlah bus AKAP trayek Sumatera ke Jawa ia dan rombongan hanya diantar hingga luar pelabuhan. Sejumlah penumpang bahkan harus rela berjalan kaki untuk tiba di pos gugus tugas Covid-19. Beruntung petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang tidak mewajibkan melakukan test Covid-19.

“Calon penumpang hanya diwajibkan membawa bukti terkena PHK, surat kesehatan dan clearance agar bisa membeli tiket,” cetusnya.

Pantauan Cendana News sejumlah penumpang yang tidak memiliki surat sehat dan rekomendasi masih bisa menyeberang. Cara yang dilakukan oleh sejumlah penumpang dengan menerima tawaran dari sejumlah pengemudi truk. Pengemudi truk angkutan barang yang tidak harus memiliki surat rekomendasi memanfaatkan kesempatan dengan menarik tarif Rp500.000 per orang. Calon penumpang yang naik truk sebagian bisa lolos ke Merak tanpa pemeriksaan.

Lihat juga...