KPK Panggil Dua Saksi untuk Penyidikan Suap Perkara di MA

Logo KPK. (Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

“Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda HS dan NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Saksi Stevano Murphy, wiraswasta dipanggil untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Sedangkan saksi karyawan swasta Budi Soetanto untuk tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD).

Hiendra dan Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Lihat juga...