Kota Bekasi Perpanjang ‘Home Learning’ Hingga 26 Mei

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

BEKASI — Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali memperpanjang masa belajar di rumah atau home learning bagi pelajar jenjang pendidikan usia dini hingga sekolah tingkat menengah pertama(SMP) sampai 26 Mei 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut berlaku karena menimbang jumlah kasus virus corona, masih terus meningkat. Bahkan pemerintah secara resmi telah menerapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke tahap tiga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan PBM di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Mei 2020. Mengingat mulai tanggal 13 Mei 2020, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi kembali melakukan perpanjangan masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar Inayatullah, Kamis (14/5/2020).

Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 3076/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) ke Lima pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.

Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19 di Kota Bekasi.

“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19,” kata Inayatullah

Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa untuk tetap mengikuti proses belajar di rumah selama masa tersebut.

Inayatullah turut mengimbau, wali siswa dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.

“Banyak metode yang telah ditentukan seperti belajar melalui TVRI. Bahkan di Kota Bekasi bisa melalui saluran salah satu radio,”tukasnya.

Dikatakan para orangtua harus dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah.

Diketahui sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi Jabar sudah mengumumkan untuk PPDB tingkat sekolah menengah atas akan dilaksanakan melalui sistem daring. Adapun pendaftaran dibuka dalam dua tahap, yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni-1 Juli 2020.

Kepala Seksi Pengawas Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 tingkat SMA/SMK/SLB telah keluar. Pihaknya sudah sosialisasi ke satuan pendidikan di wilayahnya.

“Kami sudah menyampaikan terkait petunjuk teknis PPDB 2020 kepada seluruh sekolah tingkat pendidikan yang berada di wilayah III,” ujarnya.

Lihat juga...