MA: Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Wewenang Pemerintah

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MA beberapa waktu lalu. Dok. M Hajoran Pulungan

JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS yang diterbitkan oleh Presiden setelah sebelumnya pernah dibatalkan MA tentunya sudah dipertimbangankan dengan matang dan seksama, sehingga kembali menerbitkan Perpres.

“MA tidak berhak mencampuri atau menanggapi hal tersebut. Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Menurut Andi, pihaknya hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itu bisa dilakukan apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai Pemohon, yang mengajukan ke MA karena keberatan dan merasa dirugikan dengan terbitnya Perpres tersebut.

“Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya. Namun, tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No. 75,” ujarnya.

Kenaikan kembali iuran BPJS yang dilakukan pemerintah meski pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sangat mengecewakan rakyat. Terlebih saat ini masyarakat sedang susah akibat pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait perubahan Perpres 82/2018 soal Jaminan Kesehatan. Perpres No. 64 mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintahan Jokowi secara bertahap mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Lihat juga...