Kemenkeu Bantah Opini ‘Miring’ Terkait Perpres 64/2020
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan publik, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, yang dianggap melawan Putusan Mahkamah Agung (MA), karena kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah membantah opini ‘miring’ tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran, Kunta Nugraha menegaskan, tujuan diterbitkannya Perpres 64/2020 tidak semata untuk mengatasi masalah besaran tarif iuran BPJS, melainkan untuk membenahi ekosistem JKN secara keseluruhan.
“Masalah iuran itu hanya merupakan salah satu dari ekosistem JKN yang ingin kita benahi. Dengan Perpres ini kita juga akan perbaiki tata kelola sistem pelayanannya serta memperbaiki penegakkan kepatuhan pembayaran iuran,” ujar Kunta, dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (14/5/2020) di Jakarta.
Kunta juga mengklaim bahwa Perpres 64/2020 yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 ini merupakan jawaban atas poin-poin usulan dalam putusan MA yang pada substansinya mendorong perbaikan JKN.
“Kita kan semua ingin agar JKN kita tetap sustainable (berkelanjutan), maka perbaikan dan evaluasi harus kita lakukan,” tukas Kunta.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani bahkan menggarisbawahi, bahwa iuran BPJS sejatinya belum mengalami kenaikan, karena dalam implementasinya, besaran tarif iuran peserta BPJS dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang paling banyak diperdebatkan, tetap sama.
“Memang diregulasi disebutkan tarif kelas III PBPU naik jadi Rp45 ribu. Tapi itu hanya naik dalam naskah Perpres. Kalau kita liat implementasinya, tidak mengalami kenaikan. Pemerintah tetap memberikan bantuan pendanaan hinngga Rp3,1 triliun, maka setoran yang diberikan masyarakat tetap Rp25 ribu,” papar Askolani.
Askolani juga menyebut, bahkan Perpres 64/2020 telah menurunkan besaran tarif iuran kelas I dan II peserta BPJS dengan status PBPU dan BP, dari semula Rp160.000 menjadi Rp150.000 (Kelas I) dan dari Rp110.000 menjadi Rp100.000 untuk kelas II.
“Jadi tarifnya justru mengalami penurunan sebesar Rp10.000. Sementara untuk yang lainnya tidak ada perubahan apapun. Ini semakin menunjukkan bahwa Perpres ini bukan semat-mata mengatasi defisit BPJS, tapi untuk perbaikan ekosistem JKN,” jelas Askolani.