KKP Resmi jadi Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis Ikan secara resmi dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal tersebut diputuskan dalam rapat Koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan, salah satu tujuan pemisahan jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
“Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan,” jelas Menteri Edhy, dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Jumat (1/5/2020).
Dikatakan, proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan.
Selain itu, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan atau pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan serta pembudidaya ikan yang penerapannya dilakukan oleh KKP.
“Proses pemisahan Management Authority (MA) CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP. Salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP,” pungkas Menteri Edhy.
Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara untuk menetapkan satu atau lebih MA dan satu atau lebih Scientific Authority/SA, sehingga pemisahan MA ini sejalan dengan ketentuan Konvensi CITES.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono, menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
“Dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan ke KKP maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, dan karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk Ikan Arwana juga Ikan Napoleon,” ungkap Aryo.
Menurutnya, Dirjend PRL tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES tersebut. Tetapi akan berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap, akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan ke depan.
Kesiapan KKP sebagai MA telah ditunjukkan melalui pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan bahwa jenis-jenis ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi jenis ikan.
Ke depan, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.