KKP Resmi jadi Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis Ikan secara resmi dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan, salah satu tujuan pemisahan jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.

“Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan,” jelas Menteri Edhy, dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Jumat (1/5/2020).

Dikatakan, proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan.

Selain itu, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan atau pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan serta pembudidaya ikan yang penerapannya dilakukan oleh KKP.

“Proses pemisahan  Management Authority (MA) CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP. Salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP,” pungkas Menteri Edhy.

Lihat juga...