Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sementara itu, Kemenag juga mengundur deadline pengumuman kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Pengumuman yang awalnya akan disampaikan pada 20 Mei 2020, diundur sampai awal Juni 2020.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali mengatakan, keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman setelah  Menag, Fachrul Razi, mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Nizar, ada sejumlah alasan. Pertama, arahan Presiden Joko Widodo agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi.

“Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi,” kata Nizar.

Alasan kedua, lanjutnya, saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. “Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang,” tutur Nizar.

Alasan ketiga, saat ini di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 29 Mei 2020. Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 bisa segera tertangani.

“Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi,” ujarnya.

Lihat juga...