Kejari Pekanbaru Terima 11 SPDP Pelanggaran PSBB
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau telah menerima 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). SPDP tersebut ditangani aparat kepolisian di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto mengatakan, dari belasan perkara itu, dua di antaranya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. “Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang,” ujar Robi Harianto, Minggu (3/5/2020).
Ia merinci, satu SPDP berasal dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 15 orang tersangka. Mereka kedapatan berkumpul di salah satu tempat hiburan malam yaitu Kezia99 Karaoke, saat pandemi Virus Corona. Belasan orang itu telah disidang dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara, meski mereka memilih untuk membayar denda.
Sedangkan dari penyidikan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ada 10 kasus. Satu perkara telah disidangkan, dan satu perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. “Sisanya, masih menunggu berkas perkara,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.
Dengan adanya penegakan hukum tersebut Robi berharap, menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat. Warga diharapkan dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan COVID-19.
Salah satunya, menerapkan social dan physical distancing. “Imbauan kita, agar kita semua warga Pekanbaru mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, dan Maklumat Kapolri,” ujarnya lagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati menegaskan, penegakan hukum bagi para pelanggar aturan PSBB di Kota Pekanbaru terus dilakukan. Dia menyatakan tidak akan segan-segan menindak dengan tegas untuk menegakkan hukum secara maksimal kepada pelanggarnya. “Terbukti kami telah menuntut dan memproses secara hukum beberapa orang pelanggar PSBB,” tandas Mia.
Menurut Kajati, upaya tegas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pemberlakuan PSBB. Untuk itu, diharapkan masyarakat Riau yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, patuh dan tunduk terhadap semua aturan pemerintah.
“Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kalian semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujar mantan Wakil Kajati Riau tersebut. (Ant)