Jateng Minta Sekolah Patuhi Aturan Saat Pembagian Rapor
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
SEMARANG — Dinas Pendidikan Jateng meminta pihak sekolah untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam proses penyerahan rapor siswa, yang akan dimulai pada 12 Juni 2020 mendatang.
“Penyerahan buku laporan hasil belajar (rapor) semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020, untuk jenjang SMA, SMK, SLB, akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2020 dengan menghadirkan siswa didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing,” papar Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Jumeri di Semarang, Sabtu (30/5/2020).
Diterangkan, dalam proses penyerahan buku rapor tersebut, pihak sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan aturan pemerintah. Termasuk menjaga jarak, mengecek suhu badan hingga mengenakan masker.
“Setiap hari penyerahan rapor, dibatasi hanya kepada 10 siswa di setiap rombongan belajar (rombel) atau kelas, sehingga diperlukan waktu maksimal empat hari. Karena satu rombel memang dibatasi paling banyak 40 siswa,” terangnya.
Pihaknya juga menyerahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, terkait pembagian waktu pengambilan rapor, sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan atau kerumunan. Pengelompokan bisa berdasarkan nomor urut absen atau pertimbangan lainnya.
“Sesuai dengan aturan pemerintah, untuk menjaga jarak, nantinya juga tempat duduk di ruangan untuk penyerahan rapor, juga diberi jarak sesuai yang direkomendasikan dalam protokol kesehatan Covid-19. Untuk menghindari kontak fisik yang semakin panjang, kita juga meminta agar dilakukan dalam waktu yang singkat dan tepat,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jumeri juga menandaskan bahwa para siswa SMA, SMK, SLB di Jateng, juga baru akan masuk sekolah kembali pada 13 Juli 2020. Dalam jeda waktu yang cukup panjang tersebut, pihaknya akan merumuskan sistem yang akan diterapkan, apakah akan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau cara lainnya.