DKPP Berhentikan Anggota KPU Kendal
JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal Catur Riris Yudi Pamungkas.
Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu, dalam sidang menyatakan teradu terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu dengan berpihak dan membantu penggalangan suara untuk calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019, Sri Mulyono.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Dalam pertimbangan putusan dari perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2020 dijabarkan, teradu aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui WhatsApp selama kurang lebih 7 bulan.
Teradu meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15.000 suara bagi Sri Mulyono pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.
Bukti salinan percakapan teradu dengan Sri Mulyono dinilai pihak terkait Hevy Indah Oktaria (Ketua KPU Kabupaten Kendal) identik dengan kebiasaan teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di lingkungan KPU Kabupaten Kendal.
Nomor telepon seluler yang digunakan juga merupakan nomor yang selama ini digunakan Teradu. Fakta menunjukkan, saksi atas nama Sahal melakukan transfer uang sebesar Rp4 juta atas permintaan teradu.
Permintaan itu untuk keperluan akomodasi pelantikan teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Teradu meminta tambahan akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari PPK dan PPS.
“Teradu melaporkan kepada Sri Mulyono telah menyerahkan masing-masing satu juta rupiah untuk tim pemenangan di 10 kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi,” kata Anggota DKPP Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.