Dinas Pendidikan Banyumas Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memperpanjang masa pembelajaran di rumah hingga 30 Juni 2020. Semula, pada awal bulan Juni ini rencananya para siswa sudah diperbolehkan masuk sekolah.

Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas yang memperpanjang status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19.

“Semula awal bulan Juni nanti sudah mulai masuk sekolah, tetapi hari ini Pak Bupati mengeluarkan surat edaran yang memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 di Banyumas, sehingga kita tunda terlebih dahulu dan siswa baru masuk pada awal bulan Juli nanti,” katanya, Kamis (28/5/2020).

Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas nomor 422.4/2876/2020 tentang perpanjangan bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Lebih lanjut Irawati mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut. Dan jika masa tanggap darurat Covid-19 sudah selesai, maka kegiatan belajar-mengajar di sekolah diperbolehkan dibuka. Namun, dengan ketentuan sekolah harus memenuhi berbagai persyaratan protap kesehatan.

Antara lain, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer pada setiap ruang kelas, semua siswa dan guru wajib menggunakan masker, diterapkan physical distancing di kelas serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan sekolah.

Lihat juga...