Cegah Penularan Covid-19, Pemda Sikka Berlakukan Jam Malam

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

MAUMERE — Pasca pengumuman 8 klaster Lambelu asal Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan positif Covid-19, Kamis (14/5/2020) Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka memberlakukan jam malam guna pencegahan penularan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, Petrus Herlemus saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan, Jumat (15/5/2020). Foto : Ebed de Rosary

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Sikka pun telah memberlakukan jam malam sejak bersandarnya kapal KM. Lambelu di pelabuhan Laurens Say Maumere, Selasa (7/4/2020) dimana segala aktifitas usaha ditutup mulai pukul 19.00 WITA.

“Pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dimana kabupaten Sikka sudah masuk zona merah pasca pengumuman 7 pasien positif Covid-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, Petrus Herlemus, Jumat (15/5/2020).

Petrus berharap masyarakat tetap tenang dan mematuhi segala imbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah dan berkerumun serta menjalani protap kesehatan sesuai imbauan pemerintah.

Dirinya menambahkan, masih ada 51 sampel swab yang belum diumumkan hasilnya dimana diperkirakan hari ini Jumat (15/4/2020) atau Sabtu (16/5/2020) sudah bisa diketahui hasilnya.

“Masih ada 51 sampel swab yang kita kirim belum diketahui hasilnya. Mudah-mudahan jumlahnya pasien positif Covid-19 tidak bertambah lagi,” harapnya.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mengatakan, imbauan dikeluarkan dalam rangka pengendalian, pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Sokka.

Untuk itu kata Robi sapaannya, sejak Kamis (14/5/2020) diberlakukan jam malam. Semua aktivitas masyarakat kata dia, baik di kantor, kelompok masyarakat, dihentikan pukul 17.00 WITA atau jam 5 sore selanjutnya masyarakat berada di rumah masing-masing.

“Segala aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan mobilisasi massa dihentikan atau ditiadakan dan dapat dilakukan secara individu di rumah masing-masing dengan mengikuti protokoler kesehatan ,” tegasnya.

Robi menyebutkan, semua aktivitas perekonomian, perdagangan, pasar, rumah makan, kios, toko, dan cafe, ditutup pukul 17.00 WITA. Khusus untuk usaha makan minum seperti rumah makan, cafe, pedagang kaki lima diimbau untuk tidak melayani pelanggan untuk makan di tempat.

“Masyarakat tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan acara pesta atau kumpul keluarga, arisan di rumah warga atau tempat umum lainnya di wilayahnya,” harapnya.

Seluruh pimpinan Organisasi Pcrangkat Daerah, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dimintanya supaya melaksanakan imbauan ini dengan melakukan pengawasan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.

“Imbauan yang dikeluarkan ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.

Lihat juga...