Bekasi Perpanjang Masa Belajar dari Rumah hingga 4 Juni
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV mulai hari ini, Minggu (31/5/2020). Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan ikut memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 4 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus Corona terus meningkat. “Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020 ,” ujar Inayatullah, Minggu (31/5/2020).
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/3453/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) ke Tujuh Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19 di Kota Bekasi.
“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19,” kata Inayatullah.
Pihaknya meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa, selama masa tersebut.
Inayatullah mengimbau, wali siswa (orang tua siswa) dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
Dia berharap, para orang tua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, agar lebih fokus saat belajar dari rumah.
Menurutnya, orang tua siswa dapat juga mengajarkan anak-anaknya di rumah untuk menerapkan hidup bersih dan sehat.
Sebelumnya, PSBB tahap III yang diberlakukan dari tanggal 27 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 masih ditemukan pelanggaran. PSBB tahap IV, akan ada pemberlakuan upaya perlawanan wabah Covid-19, melalui tatanan hidup baru masyarakat produktif (New Normal), menyesuaikan dengan daerah perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta yang juga sampai tanggal 4 Juni 2020 ke depan.
Sejalan dengan penerapan new normal di Kota Bekasi, para pelayanan publik di bidang perizinan atau nonperizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan, baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengimbau dengan adanya pemberlakuan PSBB tahap IV, dengan tatanan kehidupan baru untuk memahami protokol kesehatan yang telah di perketat.
“Warga Kota Bekasi yang melakukan aktivitas di dalam wilayah diwajibkan atas pemberlakuan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan adanya peraturan protokol kesehatan yang akan lebih ketat dari sebelumnya,” katanya.