Bekasi Mulai Bolehkan Warung Layani Makan di Tempat

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Menjelang penerapan normal baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan masa adaptasi dengan membuka tempat kuliner Daan dan diperbolehkan melayani makan di tempat. Namun, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

“Kuliner sudah boleh buka dan makan di tempat, dengan jaga jarak dan standar protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Tedi Hafni, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, kepada Cendana News, Sabtu (30/5/2020).

Dikatakan, untuk wisata batu kuliner yang lebih dahulu diperbolehkan dibuka dengan makan di tempat, seperti restoran yang sebelumnya  hanya menyediakan delivery maupun drive thru.

Tedi Hafni, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bekasi, Sabtu (30/5/2020). –Foto: M Amin

Menurutnya, untuk awal tempat kuliner atau restoran yang dibuka akan tetap dipantau, karena diberikan catatan harus mengikuti protokol kesehatan, serta membatasi kapasitas pengunjung setengahnya dari kapasitas yang ada.

“Ini adalah kebijakan menuju normal baru. Jadi tempat kuliner dan rumah makan boleh buka lagi, tapi sistemnya seperti awal sebelum ditutup sama sekali menyediakan tempat untuk pengunjung dengan terbatas, dan tetap menjaga jarak dalam masa adaptasi,” tukasnya.

Sementara Camat Bekasi Selatan, Tajudin, dikonfirmasi terpisah mengakui di wilayahnya sudah memperbolehkan rumah makan atau tempat kuliner dibuka sejak tiga hari lalu.

Namun demikian, tegasnya, tim gugus tugas kecamatan terus mengimbau melalui sosialisasi agar pelaku usaha kuliner tetap jaga jarak dan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Beberapa jenis usaha di Bekasi Selatan sudah bisa beroperasi normal seperti biasa sesuai ketentuan, tapi tetap jaga jarak dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan,” terangnya.

Terutama, jelasnya, untuk  rumah makan boleh makan di tempat, namun wajib mengatur jarak tempat duduk yang disediakan.

Pemkot Bekasi sudah mulai membuka kembali tempat ibadah hingga mal yang berada di zona hijau Covid-19. Alasannya, perekonomian harus tetap berjalan. Namun, aktivitas tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Sementara PSBB masih berjalan.

Pada Jumat (29/5/2020), setidaknya ada 50 kelurahan sudah melaksanakan salat Jumat di masjid. Tapi sesuai dengan edaran, tidak hanya masjid bagi para warga muslim, bagi warga yang di luar muslim juga bisa menghelat ibadahnya di gereja, kelenteng, pura atau lainnya yang masih berada di zona hijau.

“Tentunya tetap menggunakan protokol kesehatan yang super ketat, diimbau untuk warga yang sedang tidak enak badan atau sakit pada zona hijau, tetap jangan memaksakan untuk salat berjemaah, dan untuk zona merah di 6 Kelurahan juga melaksanakan di rumah saja, untuk tetap mengikuti peraturan yang dibuat,” jelas Wali Kota.

Lihat juga...