BEKASI – Menjelang penerapan normal baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan masa adaptasi dengan membuka tempat kuliner Daan dan diperbolehkan melayani makan di tempat. Namun, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
“Kuliner sudah boleh buka dan makan di tempat, dengan jaga jarak dan standar protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Tedi Hafni, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, kepada Cendana News, Sabtu (30/5/2020).
Dikatakan, untuk wisata batu kuliner yang lebih dahulu diperbolehkan dibuka dengan makan di tempat, seperti restoran yang sebelumnya hanya menyediakan delivery maupun drive thru.

Menurutnya, untuk awal tempat kuliner atau restoran yang dibuka akan tetap dipantau, karena diberikan catatan harus mengikuti protokol kesehatan, serta membatasi kapasitas pengunjung setengahnya dari kapasitas yang ada.
“Ini adalah kebijakan menuju normal baru. Jadi tempat kuliner dan rumah makan boleh buka lagi, tapi sistemnya seperti awal sebelum ditutup sama sekali menyediakan tempat untuk pengunjung dengan terbatas, dan tetap menjaga jarak dalam masa adaptasi,” tukasnya.
Sementara Camat Bekasi Selatan, Tajudin, dikonfirmasi terpisah mengakui di wilayahnya sudah memperbolehkan rumah makan atau tempat kuliner dibuka sejak tiga hari lalu.
Namun demikian, tegasnya, tim gugus tugas kecamatan terus mengimbau melalui sosialisasi agar pelaku usaha kuliner tetap jaga jarak dan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.