Terkait PSBB, Pemprov Sumbar Tindak Tegas Pengusaha Bus
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Untuk yang minta biaya beli tiket dikembalikan, bukti pembelian tiketnya jangan sampai hilang, karena harus diganti,” ujarnya.
Heri menyebutkan dalam Permenhub itu larangan yang dimaksud memiliki pengecualian, yakni untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.