Terkait PSBB, Pemprov Sumbar Tindak Tegas Pengusaha Bus

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri Nofiardi, mengatakan, terkait arahan yang diberikan oleh Wagub Nasrul Abit itu,  segera ditindaklanjuti, mengingat sebelumnya pihaknya juga telah menerapkan aturan untuk transportasi darat dalam masa PSBB ini.

Ia menyebutkan untuk aturan itu menjelaskan bahwa tidak ada lagi kendaraan angkutan umum yang keluar masuk ke Sumatera Barat, dimana mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Aturan tersebut juga didasari dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 berlaku untuk sejumlah kondisi.

Heri menjelaskan sarana transportasi darat yang dilarang itu adalah kendaraan bermotor umum, seperti dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

“Sampai saat ini kita belum bisa langsung memberikan sanksi bagi yang melanggar. Tapi hal yang dilakukan ialah bagi yang melanggar aturan itu disuruh kembali ke arah asal perjalanan. Tindakan tegas diberlakukan ketika nanti memasuki tanggal 8 Mei 2020 mendatang, bagi pelanggar dikenai sanksi hukum,” sebutnya.

Menurutnya, tujuan hal demikian dilakukan, sebagai bentuk melakukan antisipasi masuknya penyebaran virus Covid-19 dari orang yang datang dari luar Sumatera Barat. Namun bagi penumpang yang sudah membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumatera Barat, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen.

Untuk itu, Heri berharap kepada pihak pengusaha transportasi bisa memberikan pengembalian biaya pembelian tiket 100 persen, tanpa ada pemotongan sepersen pun.

Lihat juga...