Terkait PSBB, Pemprov Sumbar Tindak Tegas Pengusaha Bus
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap menyurati pengusaha bus dan meminta agar bus angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) itu, tidak melalui Sumatera Barat dalam masa-masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, melihat langsung di cek point perbatasan Sumatera Barat – Jambi yang berada di Kabupaten Dharamasraya, ditemukan adanya bus ALS dari Medan Sumatera Utara yang masih memberanikan diri masuk ke Sumatera Barat.
“Kemarin saya di Dharmasraya, ternyata masih ada bus AKAP ALS yang lewat. Jadi hari ini saya minta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat untuk menyurati pengusaha bus itu,” katanya, Kamis (30/4/2020).
Menurutnya, dalam penerapan PSBB ini Pemprov Sumatera Barat harus bertindak tegas dan berkomitmen atas kebijakan yang telah ditetapkan. Artinya tidak ada istilah main-main dalam melakukan pemeriksaan di cek poin perbatasan tersebut.
Di Sumatera Barat ada 10 pintu yang harus dijaga, tujuannya tidak ada lagi angkutan umum masuk dan keluar dari Sumatera Barat ini, selama PSBB diterapkan. Hal ini juga bentuk upaya Pemprov Sumatera Barat mencegah masuknya penularan virus Covid-19.
“Kita harus bertindak tegas terhadap angkutan umum yang masuk ke wilayah Sumatera Barat. Jadi tidak ada kata main-main, kemarin itu suruh balik kanan langsung. Meski ada protes dari sopir, saya tegaskan, tidak boleh masuk ke Sumatera Barat ini,” ucapnya.
Menurutnya, dalam surat yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat itu, menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan lagi bus AKAP menjadikan Sumatera Barat trayek yang harus dilalui. Sebab masih ada provinsi lainnya di Sumatera yang bisa dilalui untuk trayek bus AKAP tersebut.