Terkait PSBB, Pemprov Sumbar Tindak Tegas Pengusaha Bus

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap menyurati pengusaha bus dan meminta agar bus angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) itu, tidak melalui Sumatera Barat dalam masa-masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, melihat langsung di cek point perbatasan Sumatera Barat – Jambi yang berada di Kabupaten Dharamasraya, ditemukan adanya bus ALS dari Medan Sumatera Utara yang masih memberanikan diri  masuk ke Sumatera Barat.

“Kemarin saya di Dharmasraya, ternyata masih ada bus AKAP ALS yang lewat. Jadi hari ini saya minta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat untuk menyurati pengusaha bus itu,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Menurutnya, dalam penerapan PSBB ini Pemprov Sumatera Barat harus bertindak tegas dan berkomitmen atas kebijakan yang telah ditetapkan. Artinya tidak ada istilah main-main dalam melakukan pemeriksaan di cek poin perbatasan tersebut.

Di Sumatera Barat ada 10 pintu yang harus dijaga, tujuannya tidak ada lagi angkutan umum masuk dan keluar dari Sumatera Barat ini, selama PSBB diterapkan. Hal ini juga bentuk upaya Pemprov Sumatera Barat mencegah masuknya penularan virus Covid-19.

“Kita harus bertindak tegas terhadap angkutan umum yang masuk ke wilayah Sumatera Barat. Jadi tidak ada kata main-main, kemarin itu suruh balik kanan langsung. Meski ada protes dari sopir, saya tegaskan, tidak boleh masuk ke Sumatera Barat ini,” ucapnya.

Menurutnya, dalam surat yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat itu, menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan lagi bus AKAP menjadikan Sumatera Barat trayek yang harus dilalui. Sebab masih ada provinsi lainnya di Sumatera yang bisa dilalui untuk trayek bus AKAP tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri Nofiardi, mengatakan, terkait arahan yang diberikan oleh Wagub Nasrul Abit itu,  segera ditindaklanjuti, mengingat sebelumnya pihaknya juga telah menerapkan aturan untuk transportasi darat dalam masa PSBB ini.

Ia menyebutkan untuk aturan itu menjelaskan bahwa tidak ada lagi kendaraan angkutan umum yang keluar masuk ke Sumatera Barat, dimana mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Aturan tersebut juga didasari dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 berlaku untuk sejumlah kondisi.

Heri menjelaskan sarana transportasi darat yang dilarang itu adalah kendaraan bermotor umum, seperti dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

“Sampai saat ini kita belum bisa langsung memberikan sanksi bagi yang melanggar. Tapi hal yang dilakukan ialah bagi yang melanggar aturan itu disuruh kembali ke arah asal perjalanan. Tindakan tegas diberlakukan ketika nanti memasuki tanggal 8 Mei 2020 mendatang, bagi pelanggar dikenai sanksi hukum,” sebutnya.

Menurutnya, tujuan hal demikian dilakukan, sebagai bentuk melakukan antisipasi masuknya penyebaran virus Covid-19 dari orang yang datang dari luar Sumatera Barat. Namun bagi penumpang yang sudah membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumatera Barat, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen.

Untuk itu, Heri berharap kepada pihak pengusaha transportasi bisa memberikan pengembalian biaya pembelian tiket 100 persen, tanpa ada pemotongan sepersen pun.

“Untuk yang minta biaya beli tiket dikembalikan, bukti pembelian tiketnya jangan sampai hilang, karena harus diganti,” ujarnya.

Heri menyebutkan dalam Permenhub itu larangan yang dimaksud memiliki pengecualian, yakni untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Lihat juga...