Terancam Batal, Kemenag Siapkan Skenario Pengembalian Dana Haji

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali saat dijumpai di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan skenario pengembalian Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih) kepada calon jemaah, apabila penyelenggara haji tahun ini resmi dibatalkan, seiring masih mewabahnya pandemi Covid-19 di hampir seluruh negara di dunia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali menggarisbawahi, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

“Kecuali, jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya untuk berhaji, maka seluruh dana yang distorkan, bisa dikembalikan,” terang Nizar, Jumat (17/4/2020) di Jakarta.

Adapun skemanya, kata Nizar, untuk haji regular ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan. Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” jelas Nizar.

Skema kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” tandasnya.

Langkah-langkah yang disiapkan Kemenag ini telah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto bersepakat bahwa setoran lunas calon jemaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya. Hal sama berlaku juga bagi calon jemaah haji khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar,” tegas Yandri.

Perlu diketahui, sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Lihat juga...