Tak Ada Dana Jemaah Haji Untuk Penanganan Covid-19

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman, dalam salah satu kegiatan seminar di Jakarta, beberapa waktu lalu. –Dok: CDN

JAKARTA – Kementerian Agama memastikan tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air. Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Oman, belakangan ini berkembang isu penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19. Wacana pengalihan dana itu muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR, saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020.

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur dengan jelas, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji, serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji,” tuturnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

“Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji,” jelas Oman.

Bila haji tahun ini batal dilaksanakan, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19.

“Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari BPIH, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH, untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) 2020. Karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH 2020,” pungkasnya.

Lihat juga...