Seluruh Desa di Purbalingga Wajib Sediakan Tempat Karantina
Editor: Makmun Hidayat
PURBALINGGA — Bupati Purbalingga mewajibkan seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk menyediakan tempat karantina bagi para pemudik yang baru datang. Sehingga keberadaan pemudik terpantau dan harus menjalani isolasi selama 14 hari di tempat karantina yang disediakan oleh desa.
“Sebentar lagi masuk bulan puasa, sehingga kedatangan pemudik tidak bisa dihindari. Meskipun imbauan untuk tidak mudik sudah sering disampaikan, tetapi pasti tetap ada yang mudik. Karena itu, seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga harus menyiapkan tempat untuk karantina bagi para pemudik,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, tempat karantina di tiap desa ini penting, terutama dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Penyediaan tempat karantina di setiap desa ini juga sesuai dengan instruksi dari gubernur Jawa Tengah.
Lebih lanjut bupati yang biasa disapa Tiwi ini menjelaskan, pemudik yang datang ke Purbalingga, secara otomatis masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dan selama 14 hari, mereka wajib menjalani karantina serta menggunakan gelang sebagai identitas ODP.
“Sakit atau sehat, semua pemudik masuk dalam ODP, ini bentuk kewaspadaan kami,” tegasnya.
Selain menyediakan tempat karantina, lanjut Tiwi, para kepala desa dan lurah juga diharapkan selalu memantau kedatangan pemudik, terutama para pemudik yang berasal dari kota besar yang termasuk zona metrah Covid-19.
“Dalam situasi seperti sekarang ini, desa juga bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk pencegahan penyebaran Covid-19, misalnya untuk pembuatan tempat karantina desa, membeli disinfektan untuk penyemprotan dan lain-lain,” terangnya.
Sebelum instruksi pembuatan tempat karantina di desa disampaikan oleh bupati, Desa Tlahap Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, sudah terlebih dahulu menyediakan tempat untuk karantina. Tempat karantina berlokasi di salah satu rumah, sehingga fasilitas untuk karantina lengkap, termasuk fasilitas MCK.
Kepala Desa Tlahab Lor, Dirmanto mengatakan, rumah tersebut disediakan bagi warga yang mudik ke desanya. Pihak desa juga menanggung semua kebutuhan makan selama proses karantina.
“Awalnya, ada keluhan dari pemudik yang harus melakukan isolasi diri di rumah dan mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Sehingga beberapa kali terpaksa keluar untuk mencari makan. Isolasi mandiri di rumah jadi tidak berjalan maksimal, karena itu kami dari desa berinisiatif untuk membuat tempat karantina bagi para pemudik,” jelasnya.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, sampai dengan hari ini, ada 6 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, kemudian 38 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan negatif dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dan jumlah PDP yang masih menjalani perawatan di rumah sakit ada 34.