Satpol PP Bubarkan Tradisi Balimau di Bendungan Koto Pulai

Editor: Koko Triarko

PADANG – Tradisi balimau atau mandi bersama di sungai masyarakat di Sumatra Barat, pada jelang puasa Ramadan tahun ini mendapat pengawasan dari Satpol PP Padang. Pengawasan dilakukan karena ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan tradisi itu dalam situasi pandemi Covid-19.

Dari pantauan dua lokasi wisata pemandian di Kota Padang, yakni Lubuk Minturun dan Bendungan Koto Pulai, terlihat beberapa orang yang masih mandi. Namun hal itu merupakan warga yang tinggal di kawasan daerah sungai, bukan merupakan warga luar daerah yang sengaja melakukan balimau.

Berbeda dengan Bendungan Koto Pulai. Di kolam ini terlihat banyak warga melakukan mandi bersama. Namun di saat tengah mandi bersama, personel Satpol PP datang dan meminta warga untuk membubarkan diri.

Asni Mawar, pedagang di lokasi pemandian Koto Pulai Padang, Kamis (23/4/2020)/ Foto: M. Noli Hendra

“Kita mau balimau ke sini, eh lagi asyik mandi tiba-tiba Satpol PP datang, kita pun buru-buru ke luar dari sungai,” kata salah seorang warga, Laila, yang datang bersama sejumlah teman untuk menikmati wisata pemandian, sekaligus melakukan tradisi balimau, Kamis (23/4/2020).

Ia menyebutkan, balimau atau mandi bersama di sungai jelang puasa Ramadan sudah menjadi tradisi. Namun, kali ini mengingat adanya Covid-19, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat.

Laila mengaku mengetahui adanya aturan tersebut, namun karena ada desakan dari teman-temannya untuk balimau, ia pun pergi ke lokasi pemandian itu.

“Tadi pas Satpol PP datang, mereka menyuruh kami keluar dari sungai. Sekarang baju basah semua, dan sekarang mau siap-siap mau pulang,” sebutnya.

Lihat juga...