Satpol PP Bubarkan Tradisi Balimau di Bendungan Koto Pulai

Editor: Koko Triarko

PADANG – Tradisi balimau atau mandi bersama di sungai masyarakat di Sumatra Barat, pada jelang puasa Ramadan tahun ini mendapat pengawasan dari Satpol PP Padang. Pengawasan dilakukan karena ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan tradisi itu dalam situasi pandemi Covid-19.

Dari pantauan dua lokasi wisata pemandian di Kota Padang, yakni Lubuk Minturun dan Bendungan Koto Pulai, terlihat beberapa orang yang masih mandi. Namun hal itu merupakan warga yang tinggal di kawasan daerah sungai, bukan merupakan warga luar daerah yang sengaja melakukan balimau.

Berbeda dengan Bendungan Koto Pulai. Di kolam ini terlihat banyak warga melakukan mandi bersama. Namun di saat tengah mandi bersama, personel Satpol PP datang dan meminta warga untuk membubarkan diri.

Asni Mawar, pedagang di lokasi pemandian Koto Pulai Padang, Kamis (23/4/2020)/ Foto: M. Noli Hendra

“Kita mau balimau ke sini, eh lagi asyik mandi tiba-tiba Satpol PP datang, kita pun buru-buru ke luar dari sungai,” kata salah seorang warga, Laila, yang datang bersama sejumlah teman untuk menikmati wisata pemandian, sekaligus melakukan tradisi balimau, Kamis (23/4/2020).

Ia menyebutkan, balimau atau mandi bersama di sungai jelang puasa Ramadan sudah menjadi tradisi. Namun, kali ini mengingat adanya Covid-19, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat.

Laila mengaku mengetahui adanya aturan tersebut, namun karena ada desakan dari teman-temannya untuk balimau, ia pun pergi ke lokasi pemandian itu.

“Tadi pas Satpol PP datang, mereka menyuruh kami keluar dari sungai. Sekarang baju basah semua, dan sekarang mau siap-siap mau pulang,” sebutnya.

Sementara itu, pedagang warung kelontong di kawasan wisata pamandian Bendungan Koto Pulai Padang, Asni Mawar, mengatakan, sejak pukul 16.00 Wib, lokasi pemandian itu telah ramai didatangi oleh masyarakat. Mereka datang untuk mandi bersamai teman dan keluarga, namun setengah jam kemudian, Satpol PP datang.

“Saya lihat lagi senangnya mereka mandi, tiba-tiba Satpol PP datang. Ya, mereka kaget,” ungkapnya.

Akibat pengawasan dari Satpol PP itu, usaha dagangan di kawasan wisata tersebut ikut terdampak. Padahal, Asni telah banyak menggoreng bakwan dan memasak makanan lainnya. Ia pun terpaksa membungkus kembali dagangannya.

“Ya jualan saya jadi rugi, bawa pulang aja lagi, untuk makan di rumah, ada beberapa yang masih bisa dimakan untuk sahur besok,” sebutnya.

Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Toni Harmanto, telah mengeluarkan pernyataan melarang masyarakat melaksanakan kegiatan tradisi balimau atau mandi di sungai dan tempat pemandian menjelang Ramadan. Pelarangan ini menyikapi situasi pandemi Covid-19, serta adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ada protokol yang harus dihormati bersama, seperti pelarangan kegiatan berkumpul, tidak membuat keramaian, dan menjaga jarak interaksi sosial. Sebab, saat ini ada permasalahan global yang mengancam keselamatan masyarakat, sehingga segala bentuk kegiatan yang dilakukan bersama-sama atau berkumpul harus ditiadakan.

“Yang bersifat keramaian dan kerumunan tidak boleh dilakukan, termasuk balimau,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam instruksi pemerintah dan Maklumat Kapolri, jelas bahwa kegiatan yang melibatkan orang banyak, baik keagamaan, kebudayaan dan lainnya dihentikan untuk sementara waktu. Tidak kecuali kegiatan balimau yang secara turun temurun rutin dilakukan oleh sebagian masyarakat di Sumatra Barat menjelang Ramadan.

“Saya meminta agar seluruh tempat pemandian atau sungai yang biasa dijadikan sarana balimau untuk ditutup. Apabila masyarakat masih nekat melaksanakan kegiatan balimau, kepolisian akan membubarkannya,” ujarnya.

Lihat juga...