Perkuat Konservasi Hayati, KKP Dorong Penerapan OECM di Indonesia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Pengaturan lebih dalam terhadap penerapan OECM di Indonesia diperlukan juga untuk memperkuat capaian Aichi Target 11 yang menyebutkan bahwa luasan kawasan konservasi mencakup kawasan lindung formal (dikelola oleh negara) dan kawasan OECM.
Pada Convention of Parties (CoP) Convention Biological Diversity (CBD) ke 14 tahun 2018, negara anggota CBD didorong untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang layak sebagai OECM di wilayah yurisdiksi masing-masing dan menyampaikannya kepada World Environment Monitoring Center Programme PBB untuk dimasukkan dalam Database Dunia tentang Kawasan Lindung.
FGD OECM yang dilaksanakan secara telekonferensi dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dit. KKHL, UPT Ditjen PRL, perwakilan Sekretariat Ditjen PRL, serta mitra konservasi. FGD tersebut menggarisbawahi bahwa OECM bukan satu definisi kawasan baru tapi lebih pada kelompok kegiatan yang berkontribusi pada keanekaragaman hayati laut dan SDI.
Untuk itu, KKP bertanggung jawab untuk memastikan kelompok kegiatan lingkup perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan wisata bahari yang berkontribusi pada laut dan SDI tercatat, terekognisi, terlindungi, dan terfasilitasi penguatannya.