Perkuat Konservasi Hayati, KKP Dorong Penerapan OECM di Indonesia

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan Perikanan, terus berinovasi dalam mendorong diterapkannya Other Effective area-based Conservation Measures (OECM) di Indonesia.

“Pendekatan OECM sangat relevan dan penting bagi upaya konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya di Indonesia dengan kondisi geografi, keragaman dan luasan habitat perairan, serta konteks sosial ekonomi,” ungkap Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, OECM dalam konteks Indonesia dapat diterapkan secara lebih fleksibel dalam hal definisi dan kriterianya. Meskipun implikasinya tidak semua OECM Indonesia nantinya dapat didepositkan di PBB.

Sehingga imbuhnya, perlu pengaturan yang spesifik untuk penerapan OECM di Indonesia. Pengaturan lebih lanjut dari OECM tersebut khususnya dalam rangka perlindungan sumberdaya ikan dan lingkungannya.

“Pengaturan OECM akan memperkuat pengakuan dan dukungan pemerintah untuk inisiatif dan upaya konservasi oleh masyarakat dan swasta,” ujarnya seraya mengatakan akan meningkatkan partisipasi dan kontribusi upaya konservasi dari semua stakeholder di luar pemerintah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Agus Dermawan, menambahkan bahwa teori dan konsep OECM secara global sudah tersedia, namun perlu ada pengaturan lebih lanjut agar pendekatan OECM penerapannya di Indonesia dapat efektif dalam mendukung tujuan pelestarian sumberdaya ikan dan keanekaragaman hayati.

“Pengaturan lebih lanjut termasuk di antaranya adalah dukungan aspek regulasi yang jelas, aspek pengelolaan dan kelembagaan, serta penyusunan kriteria tujuan dan kegiatan yang termasuk dalam pendekatan OECM,” tambah Agus.

Pengaturan lebih dalam terhadap penerapan OECM di Indonesia diperlukan juga untuk memperkuat capaian Aichi Target 11 yang menyebutkan bahwa luasan kawasan konservasi mencakup kawasan lindung formal (dikelola oleh negara) dan kawasan OECM.

Pada Convention of Parties (CoP) Convention Biological Diversity (CBD) ke 14 tahun 2018, negara anggota CBD didorong untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang layak sebagai OECM di wilayah yurisdiksi masing-masing dan menyampaikannya kepada World Environment Monitoring Center Programme PBB untuk dimasukkan dalam Database Dunia tentang Kawasan Lindung.

FGD OECM yang dilaksanakan secara telekonferensi dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dit. KKHL, UPT Ditjen PRL, perwakilan Sekretariat Ditjen PRL, serta mitra konservasi. FGD tersebut menggarisbawahi bahwa OECM bukan satu definisi kawasan baru tapi lebih pada kelompok kegiatan yang berkontribusi pada keanekaragaman hayati laut dan SDI.

Untuk itu, KKP bertanggung jawab untuk memastikan kelompok kegiatan lingkup perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan wisata bahari yang berkontribusi pada laut dan SDI tercatat, terekognisi, terlindungi, dan terfasilitasi penguatannya.

Lihat juga...