Penyelenggara Ad Hoc Pilkada Diberhentikan Sementara

Ilustrasi Logo Pilkada serentak 2020 - Foto Ant

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersifat ad hoc, yang sudah terseleksi, saat ini sudah diberhentikan sementara.

Kebijakan tersebut diambil, seiring penundaan penyelenggaraan pilkada karena pandemi Corona. “Sampai hari ini, mereka sudah kita berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Minggu (19/4/2020).

Ketua KPU, Arief Budiman – Foto Ant

Saat ini, penyelenggara ad hoc pilkada sudah terbentuk di berbagai tingkatan. Mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan diberhentikan sementara, negara sekarang ini tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka. “Kita setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan,” jelasnya.

Akan tetapi, pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc akan dilakukan, sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat. “Karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada masing-masing orang, ketika nanti tahapan sudah dilanjutkan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020. (Ant)

Lihat juga...