Penghentian Perjalanan KA Penumpang di Surabaya Diperpanjang

KA yang melintas di kawasan Daop 8 Surabaya – Foto Ant

SURABAYA – PT KAI Daop 8 Surabaya, memperpanjang masa penghentian perjalanan Kereta Api (KA) penumpang di wilayahnya. Awalnya kebijakan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2020, kini diperpanjang sampai 31 Mei 2020.

Kebijakan itu dalam rangka mendukung program pemerintah, yang melarang mudik pada masa angkutan Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, perpanjangan masa penghentian itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.25/2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Saat ini total ada 41 perjalanan KA jarak jauh dan menengah yang tidak beroperasional hingga 31 Mei 2020 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. KA jarak jauh atau menengah tersebut di antaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember, dan Banyuwangi.

Sementara untuk perjalanan KA lokal masih beroperasi dengan 21 perjalanan, dari kondisi normal sebanyak 46 perjalanan. KA yang dibatalkan di antaranya KA Komuter relasi Bangil-Surabaya Kota, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi-Lamongan, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto.

Sedangkan untuk KA lokal yang masih beroperasi di antaranya, KA Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar, KA Dhoho relasi Surabaya Kota -Kertosono-Blitar, KA Lokal Bojonegoro relasi Siodoarjo-Surabaya Pasar Turi-Babat/pp, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono.

Suprapto mengatakan, perpanjangan masa penghentian juga mengacu pelaksanaan PSBB bagi tiga wilayah di Jatim, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, sesuai Pergub Jatim No.18/2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.

Kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020, tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik terhitung mulai 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020. “Kami dari PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020,” tandas Suprapto. (Ant)

Lihat juga...