OKU Belum Berencana Menerapkan PSBB
BATURAJA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, belum berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun saat ini OKU berstatus zona merah COVID-19.
“Karena keputusan untuk melaksanakan PSBB itu merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan,” kata Bupati OKU, Kuryana Azis, di Baturaja, Senin (27/4/2020).
Menurut Ketua Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 OKU tersebut, hak untuk memutuskan suatu daerah melaksanakan PSBB merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan. Sehingga pihaknya tidak bisa serta merta menerapkan aturan tersebut, meskipun Kabupaten OKU sudah masuk zona merah. “Banyak dampak yang harus dipikirkan jika PSBB diterapkan, dan setiap daerah harus mendapat izin dulu dari Kementerian Kesehatan sebelum menerapkan aturan tersebut,” tegasnya.
Namun, jika PSBB harus diberlakukan di Kabupaten OKU guna memutus rantai penyebaran COVID-19, pihaknya siap untuk melakukan hal tersebut. “Bahkan Pemkab OKU siap melakukan pemangkasan anggaran, karena memang harus disiapkan untuk melakukan PSBB ini,” tegasnya.
Bupati Kuryana menyebut, saat ini satgas penanganan COVID-19 OKU sedang melakukan pengumpulan data masyarakat, dan segala dampak yang akan timbul jika PSBB diberlakukan. “Yang pasti terdampak PSBB ini adalah perekonomian masyarakat menjadi terganggu, sehingga harus benar-benar dipikirkan sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (Ant)