Pemerintah Diminta Beri Stimulus untuk Menjaga Bisnis Angkutan Darat
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pelarangan mudik Lebaran 2020 yang diumumkan Presiden pada Selasa lalu berpotensi menggerus bisnis berbagai moda angkutan umum, terutama layanan bus dan mobil sewa lintas kota sehingga dikhawatirkan akan banyaknya pengusaha angkutan umum yang bangkrut atau gulung tikar.
Kementerian Perhubungan pun sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar selama masa larangan yang akan berlangsung hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo secara resmi mendorong pemerintah memberikan stimulus untuk menjaga bisnis angkutan darat, bisa berupa kelonggaran pembayaran pajak PPh 23 dan PNBP sampai batas waktu tertentu tanpa penagihan, memberikan kelonggaran beban biaya perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), atau mengurangi berbagai beban pungutan yang harus disetor oleh entitas otobus, guna menjaga ketahanan bisnis perusahaan otobus.
Bamsoet juga mendorong pemerintah dapat segera menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja angkutan umum yang terdampak, dalam hal ini para karyawan/awak bus perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai bentuk kompensasi bagi para awak bus yang kehilangan pendapatannya akibat penyetopan operasional sementara tersebut.
MPR meminta agar pemerintah menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk ikut terlibat dalam distribusi bantuan sosial (bansos) berupa sembako bagi awak bus atau karyawan perusahaan oto bus yang kurang mampu, hal ini supaya pengusaha angkutan darat terutama pengemudinya juga tetap bisa memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya, mengingat selama ini pemerintah hanya melibatkan transportasi daring/ojek online.