Pemerintah Beri Subsidi Bunga Kredit Usaha hingga 6 Persen

Editor: Koko Triarko

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual terkait stimulus ekonomi, beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Dok: CDN

JAKARTA – Dalam rangka mempertahankan perekonomian nasional dari hantaman Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha sebesar 6 persen untuk kreditur, dengan nilai kredit di bawah Rp500 juta.

“Atas saran dan arahan Presiden, pemerintah memberi subsidi bunga kredit,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Kebijakan pengurangan pembayaran bunga tersebut akan berlangsung selama enam bulan. Tiga bulan pertama 6 persen dan tiga bulan ke dua subsidi diberikan 3 persen.

“Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai 500 juta,” tutur Menko Airlangga.

Kreditur dengan nilai kredit di atas 500 juta hingga 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen di tiga bulan ke dua.

“Kemudian untuk kredit di bawah 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6 persen selama 6 bulan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro, untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar.

“Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu,” tutur Airlangga.

Terkait program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan, pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Pihaknya menyatakan, bila 60 persen membutuhkan, Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap.

Lihat juga...