Pemberlakuan PSBB Lima Wilayah di Jabar Mulai Rabu
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), telah menetapkan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lima wilayahnya seperti Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Depok (Bodebek) secara efektif, dalam rangka memutus mata rantai penyebar wabah Covid-19, mulai Rabu (15/4/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan lima kepala daerah di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi terkait penerapan PSSB di wilayah setempat.
“Tentu ada perbedaan dalam pelaksanaan untuk desa di dua kabupaten akan berbeda dengan pelaksanaan di wilayah kota. Karena dua kabupaten ada terdapat desa,” kata dia dalam keterangan virtualnya, Minggu (12/4/2020).
Dikatakan warga di wilayah kabupaten memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Dia menambahkan bahwa untuk wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi diputuskan PSBB dibagi dua seperti pemberlakuan PSBB dilakukan di kecamatan tertentu yang masuk zona merah, sedangkan zona lainnya menyesuaikan.
Khusus wilayah kota tandasnya maka ditentukan pemberlakuan PSBB secara maksimal, salah satunya akan menutup akses ke wilayah sekitar. Kemudian membatasi kegiatan perkantoran, kormersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.
“Tes masif Covid-19 dengan rapid test akan lebih dimasifkan,” tandasnya seraya menurutnya pelaksanaan PSBB, akan dievaluasi apakah cukup selama 14 hari atau harus ditambah lagi.
Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terpisah mengaku sudah siap kapan pun diarahkan untuk memberlakukan PSBB dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah setempat.
“Kami menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, kapan pun kita siap, hari ini, sore malam atau besok Kota Bekasi sudah siap,”ungkap Rahmat Effendi menanggapi persetujuan pengajuan PSBB bagi lima wilayah di Jabar, Minggu (12/4/2020).
Diakuinya bahwa atas keputusan persetujua Kemenkes, Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida sudah membuat skema terkait penerapan PSBB di Kota Bekasi.
Dia berharap apabila PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan agar masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Membatasi aktivitas keluar rumah dan keluar daerah. Demi keselamatan kita semua, diimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi virus Covid-19” ungkapnya.
Diketahui Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga telah mempersiapkan skema operasi PSBB di Kota Bekasi. Diantaranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi.
Kemudian, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum roda dua dan empat termasuk moda transportasi online.
Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua, jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir.
Untuk angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk sopir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.
Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas full yang ada.
PSBB di Kota Bekasi dilakukan unsur pihak keamanan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan sukarelawan dari Aparatur ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi.
Sementara aktivitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini diantaranya hanya aktivitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
Lalu, hotel atau tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, selanjutnya tempat olahraga dan yang lain pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk aktivitas sosial budaya dalam PSBB ini intinya dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
Intinya terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemkot Bekasi POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik/distribusi barang, kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong).