Pelaku UMKM di Padang Lakukan Pembatasan Pelayanan Pelanggan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PADANG — Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Padang yang bergerak di bidang usaha kuliner, memilih untuk tidak melayani pelanggan yang ingin menikmati makanan atau minuman makan di lokasi berjualan tersebut. Hal ini bentuk mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, terkait pelaku usaha itu telah diputuskan kebijakannya. Dimana dalam aturan yang telah dituangkan dalam surat edaran Pemko Padang, yakni kepada seluruh pelaku usaha/pedagang termasuk karyawan/pelayan, dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari, dengan menggunakan masker dan melayani konsumen yang juga menggunakan masker.
Lalu, pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai dengan pukul 22.00 Wib setiap harinya. Pelaku usaha juga diminta untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen untuk makan atau minum ditempat, kecuali untuk menunggu layanan atau antrean makanan atau minuman, untuk dibawah pulang dengan ketentuan dalam antre tetap jaga jarak aman.
“Saya sangat mengharapkan sekali kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi semua instruksi dan imbauan yang telah dikeluarkan Pemko Padang, sehingga mata rantai penyebaran virus corona ini dapat kita tekan,” pintanya.
Salah seorang pedagang pempek di Padang, Naldi mengatakan, dalam situasi wabah Covid-19 ini ia masih tetap menjalankan usahanya, namun ada batasan yang dibelakukan, yakni hanya melayani pelanggan yang sifatnya di bungkus.
“Sebelumnya ada maklumat dari Kapolri terkait Wabah Covid-19 ini bahwa tidak diperbolehkan lagi membuat keramaian. Nah di usaha saya ini, bisa dikatakan pelanggan kita ramai, bahkan sampai jam 10 malam saja, pempek ludes dibeli,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Ia mengakui ada sedikit penurunan penjualan dengan adanya kebijakan pembatasan pelanggan untuk membeli pempeknya itu. Namun ia tetap senang, setidaknya usahanya tetap jalan, dan bisa memenuhi kebutuhan pelanggannya terhadap usahanya tersebut.
“Tidak apa-apalah turun dikit, setidaknya saya masih bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, serta di tambah dapat menggaji 4 orang karyawan di usaha ini,” ujarnya.
Naldi menyebutkan, juga telah mengetahui adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Padang terkait meminta pelaku UMKM di bidang kuliner tidak menyediakan tempat makan. Hal ini juga sejalan yang telah ia lakukan, sebelum Pemko Padang mengeluarkan aturan tesebut.
Sementara itu, salah seorang pelanggan pempek itu, Hendra mengakui, tidak mempersoalkan terkait aturan yang diberlakukan tersebut. Baginya, dalam situasi saat ini, keamanan kesehatan adalah hal yang paling utama dilakukan.
“Saya cukup sering pesan pempek, baik itu datang sendiri maupun pesan pakai aplikasi ojek online. Bagi saya, jikapun disediakan tempat duduk, lebih baik dibungkus dan dimakan di rumah saja, lebih aman,” sebutnya.