Pelaku UMKM di Padang Lakukan Pembatasan Pelayanan Pelanggan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PADANG — Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Padang yang bergerak di bidang usaha kuliner, memilih untuk tidak melayani pelanggan yang ingin menikmati makanan atau minuman makan di lokasi berjualan tersebut. Hal ini bentuk mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, terkait pelaku usaha itu telah diputuskan kebijakannya. Dimana dalam aturan yang telah dituangkan dalam surat edaran Pemko Padang, yakni kepada seluruh pelaku usaha/pedagang termasuk karyawan/pelayan, dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari, dengan menggunakan masker dan melayani konsumen yang juga menggunakan masker.
Lalu, pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai dengan pukul 22.00 Wib setiap harinya. Pelaku usaha juga diminta untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen untuk makan atau minum ditempat, kecuali untuk menunggu layanan atau antrean makanan atau minuman, untuk dibawah pulang dengan ketentuan dalam antre tetap jaga jarak aman.
“Saya sangat mengharapkan sekali kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi semua instruksi dan imbauan yang telah dikeluarkan Pemko Padang, sehingga mata rantai penyebaran virus corona ini dapat kita tekan,” pintanya.
Salah seorang pedagang pempek di Padang, Naldi mengatakan, dalam situasi wabah Covid-19 ini ia masih tetap menjalankan usahanya, namun ada batasan yang dibelakukan, yakni hanya melayani pelanggan yang sifatnya di bungkus.
“Sebelumnya ada maklumat dari Kapolri terkait Wabah Covid-19 ini bahwa tidak diperbolehkan lagi membuat keramaian. Nah di usaha saya ini, bisa dikatakan pelanggan kita ramai, bahkan sampai jam 10 malam saja, pempek ludes dibeli,” katanya, Selasa (14/4/2020).