MUI Terbitkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Tangani Covid-19

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni'am Sholeh pada konferensi pers online di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Sri Sugiarti

“Seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah,” ujarnya.

Kedua, yakni zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

Ketiga adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Terakhir, kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

Ni’am menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 23 ini ditetapkan saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI pada 22 Sya’ban 1441 Hijriyah atau 16 April 2020 Masehi di Jakarta.

Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI, maka Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya, resmi diterbitkan.

Lihat juga...