Menkominfo: Penyebar Hoaks Covid-19 Terancam Denda Rp1 M

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020). Foto: Ist

Sementara itu terkait aplikasi “PeduliLindugi”, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa aplikasi anak negeri yang dibuat untuk membantu melacak penyebaran virus corona tersebut, aman dari ancaman peretas (hacker).

“Aplikasi ini aman dan dikembangkan oleh anak bangsa sendiri. Sudah bisa didownload di Play Store and App Store. Untuk itu kita meminta kepada masyarakat, terutama ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN agar secepatnya bisa mengunduh aplikasi tersebut di ponsel pintarnya masing-masing,” sebutnya.

Terkait data pribadi, kata Johnny, juga dijamin telah dilindungi melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2020. Semua pihak yang mengelola aplikasi tersebut diwajibkan untuk melakukan pembersihan data saat kondisi darurat kesehatan pandemi COVID-19 telah berakhir.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing bluetooth, lanjutnya, aplikasi akan mendeteksi keberadaan seseorang positif Covid-19 di sekitar pengguna dan memberikan peringatan untuk menjalankan protokol kesehatan. Semakin banyak orang yang memasang aplikasi PeduliLindungi, semakin tinggi pula tingkat akurasi deteksi penyebaran virus corona sehingga akan membantu menanggulangi sebaran Covid-19 di Indonesia.

“Aplikasi ini bertujuan untuk melindungi diri kita agar tidak tertular Covid-19. Dengan demikian akan memudahkan tugas pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19,” tutupnya.

Lihat juga...