KASN dan Bawaslu Perkuat Pengawasan Netralitas Pilkada

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Salah satu dampak dari pandemi global Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia adalah diundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di bulan Desember.

Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu memiliki banyak hal yang perlu diantisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN.

Dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi melalui Rapat Dalam Jaringan (daring) yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020.

Hadir Prof. Agus Pramusinto selaku Ketua KASN, didampingi Wakil Ketua dan para Komisioner, beserta para Asisten Komisioner terkait.

Ketua Bawaslu RI, Abhan juga berkesempatan hadir dalam forum daring tersebut dengan didampingi oleh Komisioner dan pejabat Bawaslu terkait.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada, Senin (27/4/2020) – Foto Dok CDN

“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi Covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto.

Ketua KASN menjelaskan, potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang adalah seperti pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali.

“Kita antisipasi di awal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut,” tambah Agus.

Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat daring antara KASN dengan Bawaslu adalah terkait dengan evaluasi kerjasama antara kedua lembaga.

Lihat juga...