Pemudik Boleh Masuk Banyumas Tetapi Langsung Karantina
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Para pemudik yang pulang ke Banyumas, tetap diperbolehkan masuk. Namun, dengan catatan yang bersangkutan harus langsung menuju tempat karantina selama 14 hari, setelah itu baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, jika kondisinya sehat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan, ada dua tempat karantina yang diperuntukkan bagi pemudik, yaitu kawasan GOR Satria yang sudah dijadikan tempat karantina dan di wilayah terdekat yang sudah menyiapkan lokasi karantina, misalnya di balai desa atau kecamatan.
“Pemudik yang pulang ke Banyumas tetap diperbolehkan masuk, namun langsung ke lokasi karantina, sebab kita tidak mempunyai dasar untuk melarang mereka pulang,” terangnya, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut Agus Nur Hadie menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, tertanggal 23 April 2020, tentang pelarangan operasional semua alat transportasi mulai dari darat, laut dan udara, yang berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, larangan keluar-masuk kendaraan adalah ke daerah tertentu.
Yaitu dengan tiga kategori, pertama daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), daerah yang termasuk dalam zona merah Covid-19 dan daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB, misalnya Jabodetabek.
“Dan Kabupaten Banyumas tidak termasuk dari tiga kategori tersebut, sehingga pemudik tetap diperbolehkan masuk,” kata Agus.
Selain Permenhub, berdasarkan rapat Forkompinda, juga disepakati pemudik untuk boleh masuk dan diarahkan ke tempat karantina. Hal tersebut juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan, karena untuk kembali ke tempat asal, pasti merepotkan.
Untuk mengawasi pintu masuk ke Kabupaten Banyumas ini, dibentuk empat posko di wilayah perbatasan, yaitu di Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Tambak, Kecamatan Lumbir dan Kecamatan Sokaraja.
Posko tersebut beroperasi selama 24 jam, dengan menerapkan dua shift. Dalam satu shift penjagaan melibatkan 21 personel, terdiri dari unsur Polri 7 orang, TNI 5 orang, Dinhub 3 orang, petugas kecamatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas masing-masing 2 orang dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas serta Satpol PP, masing-masing 1 personel.
“Petugas di posko perbatasan, dilengkapi dengan baju Alat Pelindung Diri (APD) serta perlengkapan lainnya seperti hand santizer dan tenda. Ada dua tenda yang disiapkan, satu tenda untuk karantina sementara bagi pemudik dan satu tenda untuk petugas,” jelas Agus Nur Hadie.
Salah satu petugas dari Dinhub Banyumas yang bertugas di Posko Ajibarang, Slamet Rofik mengatakan, sebagian besar pemudik menggunakan kendaran pribadi ataupun sepeda motor. Untuk bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang melalui wilayah perbatasan Banyumas, hanya melintas saja.
“Ada juga pemudik yang tidak mau masuk karantina di GOR Satria ataupun di balai desa dan memilih untuk melakukan karantina mandiri di rumah. Kita perbolehkan, tetapi harus membuat surat pernyataan dan ia mendapat pemantauan khusus dari petugas puskesmas terdekat,” jelasnya.