Jumlah ODP di Indonesia Capai 139.137 Orang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuka data jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 139.137 orang. Diharapkan agar yang masuk kriteria ODP mematuhi protokol kesehatan di antaranya dengan mengisolasi diri 14 hari agar tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus Covid-19 itu.
“Sebab potensi penularan bisa sangat terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera melakukan isolasi diri atau karantina. Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, sebut Yuri, masyarakat juga diminta untuk mematuhi jarak aman dalam berkomunikasi. Setidaknya, satu hingga dua meter, menggunakan masker jika terpaksa ke luar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.
“Masih ada kasus positif, tanpa gejala, tanpa keluhan, masih ada di tengah masyarakat. Ini menjadi sumber penularan dan kedua masih ada masyarakat yang rentan tertular,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Yuri, sebanyak 33.678 spesimen sudah diperiksa dan ada 31.628 orang diperiksa terkait Covid-19. Hasilnya, sebanyak 4.839 kasus positif Covid-19 dan negatif sebanyak 26.789.
“Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 4.839 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya bisa diketahui saat itu juga atau secara real time,” sebutnya.