Jelang PSBB Bodebek, Ini Skema Penyaluran Bansos
Editor: Makmun Hidayat
BANDUNG — Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek (Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi), Jawa Barat akan disertai dengan program jaring pengamanan sosial yang komprehensif serta penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang tepat sasaran.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengelompokkan warga terdampak COVID-19. Pertama, warga yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, warga rawan miskin baru.
“DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui kementerian-kementerian. Kemudian, ada kelompok dua yang namanya non di DTKS, yaitu mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Dikatakan bahwa warga rawan miskin baru terbagi dua juga, yang ber-KTP Bodebek dan perantau. Jadi, kepada para perantau di lima wilayah ini jangan khawatir juga dibantu oleh Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah lima wilayah ini.
“Anda akan disamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,” imbuhnya.
Provinsi Jabar mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 triliun yang bersumber dari APBD untuk program jaring pengaman sosial. Tujuannya, supaya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari semasa pandemi COVID-19.
Guna kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemda Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru.