Desa Sanur Larang Warga Masuk ke Pantai

Suasana di salah satu sudut pantai di Desa Sanur Bali yang kini warga dilarang masuk karena pandemi COVID-19 – Foto Dok Ant

DENPASAR – Desa Adat Sanur, yang memiliki objek wisata di Kota Denpasar, terus melarang masyarakat masuk ke areal pantai tersebut, dalam upaya memutus mata rantai wabah COVID-19.

“Pembatasan ini bersifat sementara, sampai situasi lebih kondusif terkait wabah COVID-19,” kata Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Bali, Ida Bagus Gede Sidharta Putra, di Denpasar, Minggu (12/4/2020).

Pembatasan sementara di kawasan Pantai Sanur dilaksanakan sebagai implementasi aturan pemerintah, mengenai protokol kesehatan. Dalam hal ini mengenai pengaturan jarak saat bertemu antarindividu (physical distancing). Hal tersebut dilakukan, didasari banyaknya warga di luar Sanur memanfaatkan Pantai Sanur untuk kegiatan memancing ikan, jogging track, olahraga, dan kegiatan lainnya.

Sidharta Putra memohon kasadaran masyarakat untuk sementara tidak melakukan kegiatan di kawasan Pantai Sanur. Hal itu untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, demi kebaikan semua pihak. “Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, perlu semua pihak melanjutkan dengan penuh disiplin sesuai arahan pemerintah,” tandasnya.

Sidharta Putra menyebut, Yayasan Pembangunan Sanur beserta Desa Adat dan Desa Dinas se-Sanur, merupakan garda terdepan dalam monitoring kawasan. Faktor keamanan suatu kawasan wisata haruslah dijaga.

YPS menjalin kerja sama dengan berbagai unsur swadaya masyarakat, untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Dengan pembatasan kawasan Pantai Sanur diharapkan dapat mencegah atau memutus mata rantai COVID-19, sehingga ke depannya masyarakat menjadi tenang dan wabah COVID-19 dapat segera berakhir,” tandasnya.

Bendesa (Ketua Adat) Sanur, Ida Bagus Paramarta mengatakan, untuk sementara pihaknya membatasi akses ke pantai yang ada di wilayah Sanur. Pembatasan ini berlaku bagi mereka yang hendak melakukan rekreasi di pantai. Sedangkan untuk aktivitas lain, berupa angkutan penyeberangan ke Nusa Penida yang mengangkut kebutuhan pokok (sembako) masih tetap bisa dilakukan. Termasuk, jika warga Nusa Penida pulang kampung masih bisa melakukan penyeberangan dengan naik boat.

Sementara, untuk aktivitas adat dan keagamaan, seperti nganyut masih diperbolehkan dengan jumlah peserta terbatas maksimal 25 orang. Sedangkan masyarakat Sanur yang mencari nafkah di Pantai Sanur, masih tetap diperbolehkan beraktivitas dengan memperhatikan jarak aman, protokol kesehatan serta wajib menggunakan masker.

Di kawasan Sanur terdapat sekitar 14 akses ke pantai, saat ini sudah mulai dilakukan pembatasan untuk seluruh kegiatan. Ke-14 akses tersebut adalah, Pintu masuk Pura Dalem Pengembak (bypass Ngurah Rai), Kayu Menengen (Jalan Pengembak), Mertasari (Pura Mertasari), Mercure, dan Jalan Cemara Sanur Beach, Pantai Semawang.

Begitu juga akses menuju Jalan Duyung Hyatt, Jalan Pantai Indah, Pantai Parigata Batujimbar, Pantai Karang, Pantai Sindu, Pantai Segara Ayu, Pantai Matahari Terbit, dan Jalan Pantai Bangsal. (Ant)

Lihat juga...