Di Medan, 10 Kecamatan Masuk Zona Merah COVID-19
MEDAN – Jumlah kecamatan di Kota Medan, Sumatera Utara, yang masuk zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19 terus bertambah. Hingga Rabu (22/4/2020) sudah sepuluh kecamatan masuk katagori tersebut.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Nurli mengatakan, pertambahan itu terjadi setelah Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah, yang sebelumnya masuk zona kuning kini telah berubah menjadi merah. “Kondisi ini terjadi akibat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) meningkat di atas 10 kasus. Padahal sebelumnya selama sepekan, kecamatan yang masuk zona merah hanya delapan kecamatan,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Adapun dekaoan kecamatan yang sebelumnya sudah zona merah yakni, Kecamatan Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Amplas, Kota, Denai dan Tembung. Menyikapi hal itu, Pemko Medan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Salah satunya dengan terus melakukan penyemprotan disinfektan, terutama untuk kawasan yang telah masuk zona merah.
Penyemprotan telah dilakukan dua kali. Senin (20/4/2020) telah dilakukan penyemprotan, namun belum semua lokasi mendapatkan, sehingga harus dilanjutkan pada Rabu (22/4/2020). Selain perkantoran, rumah warga juga menjadi objek penyemprotan untuk mematikan virus tersebut. Upaya untuk memutus mata rantai penularan disebut Nurli, butuh dukungan penuh seluruh warga Kota Medan. Penyemprotan akan sia-sia, jika warga tidak mendukungnya.
Selain mengenakan masker ketika di luar rumah, warga sebenarnya diharapkannya lebih baik bertahan di dalam rumah. Di samping itu rutin juga membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir maupun hand sanitizer. “Jika belum mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, jangan pernah menyentuh mulut, hidung serta mata untuk mencegah agar virus corona tidak masuk dalam tubuh,” ujarnya. (Ant)