Wali Kota Padang Putuskan Shalat Jumat Ditiadakan Sementara

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

PADANG — Setelah kemarin dinyatakan ada lima kasus lima warga Sumatera Barat yang positif terpapar Covid-19, sejumlah kebijakan diambil pemerintah setempat untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas wabah Covid-19 tersebut.

Ketua MUI Kota Padang, Prof Duski Samad di Padang, Jumat (27/3/2020)/Foto: M. Noli Hendra

Salah satunya, di hari ini, Jumat (27/3/2020) Pemerintah Kota Padang, memutuskan untuk meniadakan sementara waktu shalat berjemaah di masjid, dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah juga mengeluarkan keputusan resmi untuk meniadakan salat Jumat dalam situasi wabah penyakit ini.

Mahyeldi menyampaikan bahwa mulai 27 Maret 2020, shalat Jumat dan shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing, sampai batas waktu yang ditetapkan selanjutnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.

“Kami harus mengambil kebijakan ini, agar situasi wabah Covid-19 ini tidak semakin meluas. Kita berharap tidak ada lagi kasus positif Covid-19 terutama untuk warga Kota Padang,” katanya, Jumat (27/3/2020).

Ia menyebutkan, keputusan meniadakan salat Jumat sementara waktu itu, diambil setelah mempedomani Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19, dan membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah corona.

“Saya berharap masyarakat menerima kebijakan ini, karena situasi ini sudah sesuai Fatwa MUI yang memiliki landasan hukum yang pasti. Jadi hari ini kita imbau salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah saja,” harapnya.

Lihat juga...