Usaha Terdampak Corona, Debitur Bisa Ajukan Relaksasi Pembayaran
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY, bersama Pemprov Jateng memastikan telah melakukan berbagai langkah, termasuk diseminasi dan sosialisasi dalam penerapan kebijakan stimulus perekonomian untuk membantu debitur yang terdampak corona di Jateng.
“Diseminasi dan sosialisasi sudah kita lakukan kepada industri jasa keuangan, pemerintah daerah kabupaten kota, organisasi perangkat daerah terkait, Kadin Jateng dan asosiasi-asosiasi terkait lainnya. Ini kita lakukan agar agar masyarakat serta pihak terkait lainnya, tidak salah memahami dalam penerapan relaksasi ini,” papar Ketua OJK Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa di Semarang, Jumat (27/3/2020) petang.
Di samping itu, OJK bersama Pemprov Jateng juga telah mengundang industri jasa keuangan, baik bank umum dan BPR, yang ada di Jateng, untuk merumuskan strategi implementasi agar kebijakan relaksasi tersebut dapat berjalan efektif, dan tepat sasaran.
“Sekaligus mencegah agar bank umum dan BPR ini, tidak mengalami kesulitan likuiditas. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diprioritaskan kepada debitur-debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19,” lanjut Aman.
Para debitur yang dinilai terdampak yakni yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Terkait hal tersebut, Aman meminta kepada para debitur terdampak, untuk segera melakukan komunikasi dengan industri jasa keuangan, yang memberikan kredit atau pembiayaan. Harapannya, bisa bersama-sama mencari solusi terbaik melalui relaksasi.
“Selain itu, kami juga menghimbau agar bank atau lembaga pembiayaan, dapat lebih proaktif untuk menghubungi dan memberikan pengumuman. Dapat disampaikan, bagi debitur yang mengalami penurunan ekonomi atas dampak covid-19, dapat segera menghubungi lembaga pembiayaan terkait untuk diberikan solusi atas fasilitas kredit pembiayaannya,” tandas Aman.
Secara umum, lanjutnya, kondisi perbankan dan industri jasa keuangan di Jateng, dalam kondisi baik, sehat, dan siap mendukung program pemerintah dan OJK.
Sementara, salah seorang pedagang warung makan Semarang, Wahyudi mengaku terbantu dengan kebijakan stimulus bagi debitur yang terdampak corona. Dirinya mengaku sejak menyebarnya virus corona, pendapatannya turun drastis.
“Saya usaha warung makan pecel lele. Biasanya penuh yang beli, tapi sejak ada virus corona, orang tidak boleh berkumpul bersama, usaha jadi sepi. Masih bisa tertolong lewat pembelian ojek online, namun sekarang kampus juga meliburkan para mahasiswanya. Jadi sekarang benar-benar sepi,” terang pemilik usaha di dekat kampus Undip Tembalang Semarang tersebut.
Pihaknya pun mengaku merugi, karena tetap harus bayar sewa dan gaji karyawan, meski pemasukan berkurang karena sepi pembeli. “Modal usaha dulu pinjam dari bank, sekarang juga masih membayar angsuran. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini bisa lebih membantu masyarakat, meringankan beban,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rangka mengurangi dampak berupa pelemahan ekonomi atas penyebaran Covid-19, Pemerintah dan OJK, telah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi para pelaku Industri Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020.
Salah satu relaksasi yang diberikan sesuai POJK tersebut berupa restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak penyebaran wabah Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelaksanaan restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pilihan skema, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, hingga konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Selain pilihan tersebut, restrukturisasi juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan, penjadwalan pembayaran pokok dan atau bunga, dalam jangka waktu tertentu. Khususnya bagi debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian, yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.