Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencatat, hingga 6 November 2020, sudah 448.257 debitur yang terdampak COVID-19 di daerah tersebut mendapat persetujuan relaksasi kredit.
Para debitur yang dinilai terdampak yakni yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Ia mengaku sudah mengusulkan pasal penguatan tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).