Skema KPBU Biayai 21 Proyek Infrastruktur di Indonesia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Suahasil mengatakan, sulitnya penerapan skema KPBU tersebut lantaran pemerintah tidak berhasil meyakinkan pemerintah daerah. Tak hanya itu, kadang juga sesama kementerian lembaga pun sulit untuk meyakinkannya.
Dia pun menyebut, pola pikir di kementerian lembaga pada saat itu semua proyek infrastruktur harus mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Padahal, pemikiran seperti itu tidak tepat mengingat APBN tidak sepenuhnya bisa membiayai kebutuhan proyek infrastruktur.
“Karena kalau kementerian atau lembaga bertahun-tahun diajarkan jika perlu proyek maka dianggarkan dalam APBN, artinya minta rupiah murni. Lebih gampang minta ke Menkeu dibandingkan bangun KPBU karena kalau KPBU harus ada sektor privat, PJPK yang ikut tanggung jawab, harus ada hitung-hitungan bisnis yang masuk untuk semua dan diterima oleh semua pihak,” jelasnya.