Saksi Ahli: Sanksi Hukum Koruptor Harus Luar Biasa
Editor: Makmun Hidayat
“Apa saja yang merusak tatanan, dalam hal ini negara Indonesia adalah bertentangan dengan UUD 1945. Korupsi adalah salah satu yang dipandang sebagai perusak Indonesia. Tidak ada tatanan dan kondisi hidup yang baik tanpa institusi yang baik,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini dimohonkan oleh 25 orang advokat yang menguji formil dan materil UU KPK. Para Pemohon berpendapat, perubahan UU KPK tidak sesuai dengan upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara. Proses pengesahan perubahan Undang-Undang KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dalam rapat paripurna tersebut jumlah anggota DPR yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan.
Perubahan UU KPK sebagaimana diketahui para Pemohon dan masyarakat luas dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu yang relatif singkat. Hal tersebut berarti pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan.