Polisi Bubarkan Acara Hajatan di Purwokerto

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Jajaran Polresta Banyumas menertibkan acara hajatan yang digelar salah satu warga Kota Purwokerto. Seluruh tamu undangan disemprot disinfektan dan rombongan tamu dari Solo itu diminta untuk segera meninggalkan lokasi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menginformasikan ada hajatan di salah satu rumah di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, dan ada bus yang membawa tamu rombongan dari Solo.

“Sebagaimana kita ketahui, Solo itu salah satu kota yang terdapat kasus positif Corona, maka kita datangi lokasi dan kita minta rombongan dari Solo untuk segera meninggalkan lokasi,” jelasnya, Minggu (22/3/2020).

Tamu undangan yang sudah masuk ke lokasi hajatan, dilarang untuk keluar terlebih dahulu. Petugas kemudian menyemprotkan disinfektan kepada para tamu tersebut. Sementara tamu yang hendak masuk juga dihentikan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, di Purwokerto, Minggu (22/3/2020). -Foto: Hermiana E. Effendi

Petugas juga melakukan penyemprotan di sekitar lokasi acara hajatan tersebut, hingga jalan di depan lokasi, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolresta menjelaskan, sesuai intruksi Kapolri, bahwa kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa, dilarang. Tindakan tegas ini, sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuat atau pun menghadiri kegiatan yang ada kerumunan massa.

“Untuk saat ini, semua bentuk kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa, dilarang, ini akan kita sosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok desa melalui bhabinkamtibmas,” tegas Kapolresta.

Sementara itu Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban yang sama terhadap pejabat pemkab yang menggelar acara dan mengundang kerumunan massa.

Hanya saja, saat ditanya tentang salah satu kepala dinas di Banyumas yang baru saja menggelar resepsi pernikahan anaknya di sebuah hotel di Kota Purwokerto pada Sabtu (21/3/2020) malam, Bupati mengatakan, belum bisa menindak tegas karena aturannya belum ada.

“Kita akan buat aturan dan ke depan jika ada lagi, akan kita tindak tegas,” kata Husein.

Sampai saat ini, tercatat jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Banyumas, ada 164 orang, kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 9 orang dan yang dinyatakan positif Covid-19 ada 2 orang.

Lihat juga...