Polda Sumut Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi
MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga Rabu masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi kontribusi pendapatan asal daerah ke Provinsi Sumut oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.
“Sampai saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtana saat dikonfirmasi di Medan, Rabu
Saat ditanya mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa apakah akan ada pemanggilan terhadap Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Feby Melani atau pejabat lainnya, Rony mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Masih penyelidikan, ya, kalau penyidikan, baru kami panggil saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian telah dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kata Arif, berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM.
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dalam Pasal 50 disebutkan bahwa apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai lebih dari 80 persen atau sama, diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.
“Namun, sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu? Karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan,” katanya menjelaskan.
Akan tetapi, kata Arif, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan pada tahun 2019, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen.