Pemda Diminta Gunakan Dana Tak Terduga Tangani Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah pusat minta pemerintah daerah (Pemda) menggunakan dana belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Covid-19. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
“Pada lampiran surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah Covid-19,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Langkah pertama, kata Safrizal, dana belanja tidak terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas. Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi,” ujarnya.
Selanjutnya yang keempat sebutnya, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah. Mengingat katanya, wabah Covid-19 ini sangat terkait dengan kebersihan. Selanjutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.
“Yang terakhir, dana belanja tidak terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Misalnya, membeli alat-alat kesehatan. Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” ungkapnya.