KKP Proses Illegal Fishing di Lampulo Lewat Vicon
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan video conference (Vicon) dalam proses penyidikan tindak pidana perikanan di wilayah Pelabuhan Lampulo, Aceh
Hal tersebut dalam rangka memaksimalkan penyelesaian proses penyidikan kasus illegal fishing di Pangkalan PSDKP Lampulo, di tengah semakin meluasnya wabah Covid-19.
”Kami menggunakan teknologi video conference dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Lampulo,” terang Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu melalui rilis yang diterima Cendana News, Selasa (31/3/2020).
Dikatakan penyidik di bawah koordinasi Basri, selaku Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, saat ini melakukan proses dan tahapan penyidikan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Selain itu, semua awak kapal asing yang ditangkap telah dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan.
”Jadi sebelum dilakukan penyidikan, awak kapal pelaku illegal fishing tersebut telah dilakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Ulehlhuee dan Dinas Kesehatan Aceh serta isolasi secara mandiri terlebih dahulu sebagaimana protokol pencegahan Covid-19,” ujar Tb.
Diketahui dua Nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia yaitu PKFB 1099 dan PKFB 776, lanjut Tb, akan segera menjalani proses hukum atas tindak pidana perikanan yang sudah dilakukan.
Sementara terkait adanya beberapa kebijakan penutupan akses di beberapa wilayah, hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses penyidikan yang berjalan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di Provinsi yang berbeda.